Life

Life

Selasa, 24 Oktober 2017

Sepenggal kasus Good Corporate Governance PT Bank Lippo Tbk

Lippo Group adalah sebuah perusahaan besar di Indonesia yang didirikan oleh Mochtar Riady. Group ini memulai usaha dengan Bank Lippo yang telah berganti nama dan berubah posisi sahamnya menjadi Bank CIMB Niaga. Perusahaan ini kemudian mengembangkan diri di usaha property yang kemudin berkembang di Indonesia, Tiongkok dan beberapa Negara lainnya. Selain di usaha properti juga melakukan pengembangan bisnis eceran, telekomunikasi, dan berbagai jenis usaha lainnya.
PT. Lippo, Tbk yang pada tahun 2002, telah membawa dampak pada profesi akuntan di Indonesia. Bapepam pada tanggal 17 September 2003 telahmengumumkan hasil pemeriksaan kasus PT. Lippo, Tbk yang diduga telahmelanggar peraturan perundang – undangan di bidang Pasar Modal. Hasil pemeriksan tersebut antara lain:
1. Laporan Keuangan PT. Bank Lippo, Tbk per 30 September 2002.Berkaitan dengan laporan keuangan PT. Bank Lippo, Tbk per 30 September 2002,Bapepam menemukan tiga versi laporan keuangan, yang semuanya dinyatakanaudited, fakta tersebut yaitu BAPEPAM menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) versi laporan keuangan, yang semuanya dinyatakan audited, yaitu:
a.       Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diiklankan di Surat Kabar Harian Investor Indonesia pada tanggal 28 November 2002; Pemuatan iklan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban PT Bank Lippo Tbk. atas ketentuan Bank Indonesia. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam iklan laporan keuangan tersebut antara lain adalah:
·         Adanya pernyataan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
·         Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (“Diaudit”) dan per 30 September 2001 (“tidak diaudit”)
·         Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun
·         Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun
b.      Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp. 98,77 miliar
c.       Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia sebesar 24,77%

2. Laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002
 Penyampaian laporan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban PT Bank Lippo Tbk. untuk menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan ke-3. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut antara lain:
Pernyataan manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan audited yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik.
1.      Laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang disampaikan oleh Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada tanggal 6 Januari 2003. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut antara lain adalah:
a.       Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002
b.      Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000
c.       Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun
d.      Nilai Agunan Yang Diambil Alih-bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun
e.       Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun
f.       Rasio Kecukupan Modal sebesar 4,23%.

Permasalahan yang terjadi di dalam Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk, disebabkan adanya tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit, tetapi 7 diantara ketiganya terdapat perbedaan. Dari ketiga laporan keuangan tersebut ternyata hanya ada satu laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diaudit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan laporan auditor independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating) tertanggal 20 November 2002 (kecuali untuk catatan 40a tertangal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada tanggal 6 Januari 2003. Sedangkan, dua laporan keuangan lainnya ternyata belum diaudit.
Di dalam kedua laporan keuangan yang belum diaudit tersebut ternyata ada pernyataan dari pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (untuk laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang diiklankan di surat kabar) dan pernyataan dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan “audited” yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik (untuk Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang disampaikan kepada BEJ).
Peristiwa tersebut, jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk., khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan. Di dalam permasalahan ini terjadi pelanggaran karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit.
Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang. Dapat dilihat disini, peranan komite audit untuk menciptakan sebuah mekanisme check and balances yang ideal juga belum dapat terwujud.
Peristiwa tersebut, jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk., khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal selama ini masih sampai pada sanksi administratif saja, sedangkan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip GCG sudah diatur juga dalam Undang-Undang Pasar Modal yaitu dalam Pasal 103 - Pasal 110. Namun, dalam penerapan sanksi pidana tersebut belum diterapkan pada kasus-kasus pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG yang terjadi. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi administratif saja tidak dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG ini.
Oleh karena itu, hendaknya aturan mengenai penjatuhan sanksi administratif ini perlu dikaji lebih dalam agar terdapat keseimbangan dan keadilan untuk setiap pihak agar hokum di Indonesia dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya sehingga tidak menghambat mekanisme Pasar Modal di Indonesia.

Pada kasus PT Bank Lippo Tbk diatas, dapat kita analisis mengenai prinsip-prinsip Good Corporate Governence yang dilanggar sebagai berikut :
1.      Transparansi
Prinsip transparensi yaitu menjaga objektivitas suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan suatu bisnis dengan memberikan informasi-informasi yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami serta dapat dipertanggung jawabkan oleh semua pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi atau perusahaan tersebut. Pada kasus PT Bank Lippo Tbk, Pelanggaran terhadap Prinsip Transparansi ditunjukkan dengan perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit. Maka, PT Bank Lippo Tbk. telah melakukan suatu kelalaian dan melanggar salah satu hak dasar pemegang saham, yaitu hak untuk menerima informasi. Dari prinsip transparansi tersebut dapat dilihat bahwa kewajiban untuk menginformasikan laporan keuangan hendaknya dilakukan secara tepat dan dilakukan secara profesional dengan cara menunjuk auditor yang independent, qualified, dan competent. Perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit merupakan sebuah bentuk ketidakhati-hatian yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Dalam hal ini kesalahan direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk.

2.      Akuntabilitas 
Prinsip ini diperlukan untuk melihat sejauh mana yang telah dihasilkan oleh suatu organisasi dan perusahaan. dalam hal ini suatu kinerja haruslah dapat dikelola dengan tepat dan terukur untuk melihat seberapa jauh kesinambungan antara proses perencanaa, organisir, pelaksanaan serta evaluasi yang dilakukan dengan tujuan organisasi atau perusahaan itu sendiri. Pada kasus PT Bank Lippo Tbk, pelanggaran terhadap Prinsip Akuntabilitas dapat dilihat dari kesalahan dewan direksi yang telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk. dan tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit. Di dalam permasalahan ini terjadi pelanggaran karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit.
Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang. Dapat dilihat disini, peranan komite audit untuk menciptakan sebuah mekanisme check and balances yang ideal juga belum dapat terwujud.

Pada kasus PT Bank Lippo Tbk., menunjukkan bahwa perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. baik yang melibatkan direksi maupun komisaris secara bersama-sama tergolong perbuatan yang telah memanipulasi Pasar Modal. kenyataannya manajemen PT Bank Lippo Tbk. dengan sengaja telah merugikan pihak lain (Bapepam-LK) dengan mencantumkan kata “diaudit” dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002, dan laporan keuangan yang tidak disertai dengan laporan auditor independen dan telah terdapat penilaian kembali terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) pada laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002. Maka, pada kasus ini pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah memanipulasi pasar ini dapat dituntut dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 104 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). Namun pada kenyataannya, aturan-aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran


DAFTAR PUSTAKA


https://www.scribd.com/doc/77316573/Lippo-Bank
https://www.scribd.com/doc/76037445/Kasus-Bank-Lippo
https://medium.com/@muhammadfrayogi/penerapan-konsep-good-corporate-governance-gcg-dalam-budaya-indonesia-d8cef61009df


Selasa, 26 September 2017

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS



PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

A.    Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebuah bisnis dinilai dari sikap setiap karyawan terhadap konsumen. Banyak perusahaan yang kurang sukses karena sikap atau kinerja dari karyawannya yang kurang baik, seperti halnya kurang atau tidak jujur, tidak ramah, tidak memperhatikan apa yang konsumen butuhkan, dan lain sebagainya. Dengan sikap dari karyawan tersebutlah, konsumen kurang merasa percaya dan kurang merasa nyaman sehingga akan  berdampak besar bagi kelanjutan bisnis bahkan dampak buruknya sampai menutup bisnis. Dalam memajukan bisnis maka dari segi pemilihan karyawan juga harus diperhatikan, karena itu juga sangat penting untuk perkembangan suatu bisnis.
Untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
·         Pengendalian diri
·         Pengembangan tenggung jawab social
·          Mempertahankan jati diri
·         Menciptakan persaingan yang sehat
·         Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.

B.     Kesaling - Tergantungan Antara Bisnis Dan Masyarakat
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan  itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
1)       Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini seperti, kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produk, bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya, serta pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
2)      Hubungan dengan karyawan
Untuk memjukan suatu bisnis, suatu perusahaan atau manajer harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya seperti halnya, mengadakan recruitment, training, promosi, kenaikan pangkat, transfer, pemecatan atau PHK atau lain sebagainya.
3)      Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan yang saling terkait antara bisnis satu dengan bisnis lainnya. Hingga timbul hubungan perusahaan dengan pesaing, grosir, distributor, agen, dan lain sebagainya.
4)      Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dalam bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. Agar tidak berakibat yang buruk kedepannya untuk kelanjutan suatu bisnisnya. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
5)      Hubungan dengan Lembaga-lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.

C.    Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1)      Pengendalian diri, yaitu pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2)      Pengembangan tanggung jawab social, yaitu pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3)      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, yaitu dalam etika bisnis informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4)      Menciptakan persaingan yang sehat, yaitu persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan perkembangan terhadap sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5)      Mampu menyatakan yang benar itu benar, dapat diartikan bahwa kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

D.    Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Berikut merupakan perkembangan dalam etika bisnis, ialah :
1)      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

2)      Masa Peralihan: tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

3)      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4)      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

5)      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

E.     Etika Bisnis Dan Akuntan
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para anggota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi tersebut menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa tersebut memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.



DAFTAR PUSTAKA
https://machdarhelmi.wordpress.com/2015/11/11/7-etika-bisnis-dalam-akuntan-publik/

Kamis, 21 September 2017

ETIKA SEBAGAI TINJAUAN



ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

A.          PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani yang berarti ethos yang  memiliki banyak arti yaitu padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, atau cara berpikir.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Menurut James J. Spillane SJ, Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya. Sedangkan menurut A. Mustafa etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
Berdasarkan pengertian di atas tersebut, Etika merupakan suatu ilmu yang membahas tentang baik buruknya perilaku manusia yang dapat  dipahami oleh pemikiran manusia. Etika disebut juga sebagai filsafat moral, yang berbicara mengenai tindakan manusia. Etika juga tidak mempersoalkan keadaan manusia tetapi lebih mengarah bagaimana manusia harus bertindak.
Perilaku manusia di tentukan berbagai macam norma-norma, seperti norma agama, norma hukum, norma sopan santun, dan norma moral.
Yang dimaksud dengan norma agama ialah perilaku manusia yang berasal dari agama, sedangkan norma hukum ialah perilaku manusia yang berasal perundang-undangan yang diatur oleh Negara, sedangkan norma sopan santun ialah norma yang berasal dari kehidupan sehari-hari manusia itu sendiri, sedangkan norma moral ialah norma yang berasal dari etika manusia itu sendiri.
B.           PRINSIP-PRINSIP ETIKA

Etika memiliki prinsip-prinsip yang bermaca-macam. Diantaranya sebgai berikut :

·      Prinsip Keindahan, yaitu segala sesuatu yang mencakup rasa senang terhadap keindahan. Dalam prinsip ini manusia ingin memperlihatkan nilai-nilai sesuatu yang indah dalam perilakunya, seperti dalam berpakaian dan sebagainya.

·      Prinsip Persamaan, yaitu setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.

·      Prinsip Kebaikan, yaitu prinsipmendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya, seperti saling membantu, hormat menghormati dan sebagainya.

·      Prinsip Keadilan, yaitu prinsip yang mendasari bahwa seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain, seperti memberikan hukuman yang adil dan sepantasnya terhadap para koruptor.

·      Prinsip Kebebasan, kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri.  setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain.

·      Prinsip kebenaran, yaitu prinsip yang digunakan dalam logika yang muncul hasil pemikiran manusia yang logis dan rasional. Kebenaran juga harus dapat dibuktikan agar setiap kebenaran tersebut dapat diyakini oleh masyarakat.

C.          BASIS TEORI ETIKA
a)      Etika Teleologi
Teleologi merupakan kata yang diambil dari bahasa Yunani, yaitu  “telos” yang berarti tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan. berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi sebagai berikut :
·         Egoisme Etis, yaitu bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
·         Utilitarianisme, yaitu Utilitirianisme merupakan kata yang berasal dari bahasa latin “utilis” yang berarti bermanfaat. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

b)      Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Yaitu kewajiban manusia untuk selalu bertindak baik. Suatu tindakan dikatakan baik dan bermoral karena tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang harus dilaksanakan bukan pada tujuan atau akibat dari tindakan tersebut.

c)      Teori Hak
Teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku manusia. Teori hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

d)     Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang  sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai  watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Seperti keadilan, kebijaksanaan, suka bekerja keras, serta hidup yang baik.

D.    EGOISM
Egoism atau disebut juga egois adalah suatu bentuk ketidak-pedulian kepada orang lain. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Menurut saya sikap egoism atau disebut juga egois tidak menggambarkan sikap manusia. Karena pada hakikatnya adalah manusia sebagai makhluk social sangat dibutuhkan dan membutuhkan adanya sosialisasi dan saling menghargai antar sesama manusia maupun makhluk hidup.
Karena dengan adanya sosialisasi dan rasa saling menghargai satu sama lain mungkin akan sedikit mengurangi sikap dari egois tersebut. Misalnya contoh kasus yang terjadi saat ini di Myanmar khususnya musibah Rohingya, terdapat beberapa konflik disana. Sudah seharusnya kita sesama makhluk hidup yang memiliki akal harus saling membantu mereka yang saat ini sangat membutuhkan bantuan dari kita, bukan dengan cara pura-pura tidak tahu ataupun tidak ingin tahu sama sekali. Tetapi sebaliknya, kita merasa urusan kita paling penting, urasan yang kita miliki sangat mendesak, jadi kita lebih memilih menutup mata, telinga, dan mulut. Bukankah itu yang disubut dari sikap egois yang kita miliki?
Dari hal tersebut dapat kita pelajari, bahwa pada dasarnya sikap egois sangat tidak menguntungkan terutama pada diri kita sendiri. Mungkin salah satu dapat membantu mereka dengan cara meluangkan waktu sedikit disela-sela pada saat kita beribadah kepada Tuhan YME, dengan cara mendoakan mereka, tidak harus dengan materi. Mungkin diantara kita ada rezeki yang cukup yang bisa membantu mereka baik secara langsung ataupun melalui yayasan serta komunitas yang berkaitan untuk menolong mereka. Sedikit tapi mungkin sangat berarti bagi mereka.
Tulisan ini saya buat tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, kurang lebihnya saya mohon maaf, semoga tulisan ini bisa bermanfaat, terima kasih. J



DAFTAR PUSTAKA