Life

Life

Senin, 27 November 2017

Review Jurnal

Judul Jurnal     :  Impact Of Integrated Marketing Communications Mix (IMCM) In Small To Medium Enterprises (SMEs) In Zimbabwe As A Marketing Tool.

Penulis             :  Catherine Mazwi R. Tsikirayi, Blessing Muchenje, Zodeac Katsidzira,
                           University of Zimbabwe, Zimbabwe.

I.       Latar Belakang
UKM di Zimbabwe telah tumbuh sejak diperkenalkannya Program Ekonomi Structural Adjustment (ESAP) ketika Zimbabwe mencapai status sovereign penuh (Bhalla, Davies, Chitiga-Mabugu, dan Mabugu, 1999). Pengenalan Program Ekonomi Structural Adjustment (ESAP) pada tahun 1991 mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan menyusutnya pasar kerja formal, pemiskinan orang, sehingga menciptakan kondisi untuk proliferasi UKM. Program reformasi tanah memiliki dampak serius pada perusahaan yang beroperasi di sektor pertanian, dan khususnya, UKM. The Indigenisation Bil Yang diundangkan, mentransfer 51% saham dari perusahaan-perusahaan internasional besar untuk masyarakat adat menciptakan gelombang ketidakpastian dan penarikan investasi, menambah tingkat pengangguran yang tinggi dan penciptaan UKM lebih reyot.

II.    Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah menentukan dampak dari campuran komunikasi pemasaran terpadu pada alat pemasaran yang terdiri dari promosi, iklan serta penjualan pribadi. Serta mengukur sejauh mana UKM yang ada di Zimbabwe berkembang.

III. Metodologi Penelitian
Metodologi yang digunakan dalam jurnal yaitu Studi Empiris atau berdasarkan data-data eksperimental hasil pengamatan dan pengalaman di setiap UKM serta mengukur berjalannya UKM melalui komunikasi yang digunakan dalam pemasaran di setiap UKM yang ada di Zimbabwe.

IV. Variable Dependen dan Variable Independen
Variable Dependen (Y)     =  Integrated Marketing Communications Mix
Variable Independen (X1)               = Promotion (Promosi)
(X2)   = Advertising (Iklan)
(X3)   = Personal Selling (Penjualan Pribadi)

V.    Hasil Penelitian
Studi ini mengungkapkan bahwa manajemen di sebagian besar UKM tidak menekankan kebutuhan untuk komunikasi pemasaran atau komunikasi terpadu pemasaran kepada karyawan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa apa pun sedikit promosi dilakukan dalam organisasi itu terutama didasarkan pada keinginan dari orang-orang dalam posisi kekuasaan. Tidak ada program komunikasi yang disengaja yang melibatkan organisasi. Tercatat bahwa sedikit upaya dimasukkan ke dalam melaksanakan campuran komunikasi oleh UKM. penelitian menunjukkan bahwa sedikit promosi yang dilakukan pada UKM yang ada di Zimbabwe, dan tidak ada berbagai program terintegrasi komunikasi pemasaran yang tepat. UKM yang melakukan promosi, selembaran terutama yang digunakan dan beberapa, disebutkan di radio. Hanya sedikit menggunakan koran dan iklan televisi. UKM yang menggunakan selembaran merasakan selembaran mencapai sasaran yang tepat karena mereka terutama didistribusikan kepada orang-orang mengemudi dijalan dan mereka yang berbelanja di kota. Ini cenderung agak ad hoc (suatu tim yang dibentuk untuk maksud khusus) dan tidak mungkin untuk menghasilkan hasil yang diinginkan.

VI. Kesimpulan
Promosi sangat penting untuk keberhasilan suatu perusahaan bisnis kecil. Namun, tidak dapat diterapkan sebagai strategi dalam isolasi, karena unsur-unsur lain dari bauran pemasaran memainkan peran penting dalam memberikan kontribusi bagi keberhasilan keseluruhan bisnis. Berbeda dengan unsur-unsur bauran pemasaran lainnya (harga, tempat distribusi dan produk), promosi merupakan kegiatan yang membutuhkan penyaluran sumber daya ke arah itu, dan tidak menghasilkan hasil segera, sehingga membuatnya 'terjangkau' untuk usaha kecil. Mengingat tantangan bahwa perusahaan usaha kecil menghadapi baik internal maupun eksternal, ada kebutuhan untuk promosi yang akan digunakan bersama-sama dengan unsur-unsur bauran pemasaran lainnya. 'Bentuk promosi seperti bunga majemuk. Dibutuhkan waktu untuk membangun



Selasa, 21 November 2017

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.       Independensi, integritas, dan obyektivitas
2.       Standart umum dan prinsip akuntansi
3.       Tanggung jawab kepada klien
4.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.       Tanggung jawab dan praktik lain

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang  benar   sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

Regulasi dalam rangka Penegakan
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Contoh Kasus :
Kasus KPMG- Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif.
Sumber   :


Senin, 20 November 2017

Etika dalam Auditing


1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.

2.      Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·         Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·         Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
·         Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·         Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan

4.      Independensi Auditor
Independen merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan audit, dimana dalam pelaksanaan audit, seorang auditor harus menerapkan lima konsep utama salah satunya adalah independensi. Namun sebelum lebih jauh membahas tentang independen, menarik kita cermati tentang independensi itu sendiri. Independensi merupakan suatu sikap yang netral, tidak memihak atau berpihak kepada yang lain dan bebas dari pengaruh.
Independensi juga merupakan sikap mental yang harus dipertahankan oleh seorang auditor yang bebas dari  pengaruh pihak lain, dan tidak berpihak. Akan tetapi, sikap mental yang dimaksudkan di sini adalah sikap yang tidak mengandung arti bahwa seorang auditor harus bersikap seperti penuntut umum. Maka jelas bahwa seorang auditor harus lurus tidak berpihak kepada siapapun, selain memihak kepada kebenaran sesuai dengan pertimbangan keahliannya. Dengan demikian seorang auditor dikatakan independen jika dapat melaksanakan tugasnya dengan bebas (tanpa ada pengaruh) dan objektif.
Secara sederhana, independensi auditor dapat dilandasi oleh dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yaitu integritas dan rasionalitas. Integritas tidak hanya suatu suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, dan berbagai hal yang dihasilkan. Akan tetapi juga pikiran dan tindakan yang diikat berdasarkan bukti  atau data dalam rangka menyuguhkan bukti yang kuat. Dan juga rasionalitas bukan hanya  berdasarkan pikiran dan tindakan  hanya dengan bukti, melainkan juga bukti atau data tersebut dapat dijelaskan.



5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntansi Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakupbeberapa komponen analisa yaitu:
1)      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikankepada publik dan Bapepam.
2)      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atauperusahaan publik.
3)      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik.
4)      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan dibidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor darikegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.Dalam melindungi investor dari ketidak akuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.



Contoh Kasus :
-Kasus PT Muzatek Jaya 2004-
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik). Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.


Sumber              :



Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntansi
A.    Kode Etik Perilaku Profesional
Kode Etik adalah norma-norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu. sebagai landasan ukuran tingkah laku. Sedangkan kode etik profesi merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggotanya.
Jadi Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang dise-pakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik tersebut berupa suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk kepada para anggota organisasinya, tentang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan profesinya, tetapi kadang-kadang juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat. Adapun yang menjadi tujuan diadakannya kode etik profesi adalah :
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya.

Ø  Prinsip-prinsip Etika Akuntansi menurut IAI
1.      Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
2.      Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain.
3.      Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
1)    Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima layanan yang professional dan kompeten.
2)    Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1.      Pencapaian kompetensi professional
2.      Pemeliharaan kompetensi professional
4.      Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut :
1.      mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
2.      Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
5.      Perilaku Profesional
Prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki. Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
6.      Tanggung Jawab Profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
7.      Standar Teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
8.       Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan

Ø  Prinsip-prinsip Etika Akuntansi menurut AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.      Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2.      Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
3.      Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
4.      Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5.      Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.       Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

Ø  Prinsip-prinsip Etika Akuntansi menurut IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC, sebagai berikut :
1.      Integritas: Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.      Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

B.     Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

B.     Contoh Kasus
Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.