Life

Life

Sabtu, 13 Januari 2018

PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI


Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Prinsip-prinsip Etika bisnis menurut Coux Round Table, sebagai berikut :
- Tanggung jawab dalam hal yang dikerjakan
- Dalam aspek berbisnis harus menuju inovasi, keadilan, dan komunitas dunia
- Saling percaya dalam perilaku

Tujuan Etika Bisnis
1.    Menilai perilaku manusiawi berstandard moral
2.    Memberikan ketepatan nasihat tentang bagaimana bertindak dalam situasi bisnis.

Tiga Tahapan Dalam Etika Bisnis
1.      Tahapan Makro adalah etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi secara total.
2.      Tahapan Meso adalah etika bisnis mempelajari pesoalan etika dalam organisasi
3.      Tahapan Mikro adalah memusatkan perhatiannya pada persoalan individual sehubungan dengan aktivitasi ekonomi atau bisnis.

Sejarah Etika Bisnis
1.      Sejarah etika bisnis sebelum 1960 
Tergantung pada perspektif seseorang dan tujuan dalam melacak konsep. Menelusuri sejarah etika bisnis dari sudut pandang pengembangan organisasi bisnis. Etika sebagai bidang pemikiran telah ada dalam agama dan filsafat selama ribuan tahun dan telah diterapkan untuk kegiatan usaha dengan cara nilai-nilai etika yang  sama dan norma telah diterapkan untuk kehidupan sehari-hari.

2.      Pada tahun 1970
Etika bisnis sebagai bidang akademik muncul pada era ini. Sejumlah filsuf memasuki bidang bisnis dan berkontribusi dalam penyusunan mengenai etika bisnis. Sebagian besar buku-buku ini difokuskan pada etika bisnis dari filsafat moral dan makro atau perspektif normative tapi masalah mikro juga. Buku ini juga membantu dalam hal mikro mengembangkan suatu organisasi.

3.      Pada tahun 1980
Dampak terbesar pada praktek etika bisnis pada tahun 1980 adalah Industri Pertahanan Inisiatif. Industri Pertahanan Initiative Etika Bisnis dan Perilaku (DII)  dikembangkan untuk memandu dukungan perusahaan untuk perilaku etis.

4.      Pada tahun 1990
Sejaktahun1990an menjadi masa kritis sehubungan dengan etika krisis global dan perkembangan kebijakan public yang dirancang untuk melembagakan etika bisnis diseluruh dunia Pada tahun1990, etika bisnis sudah menjadi sebagai disiplin akademis., dan mulai menjadi sebuah organisasi. Pertama Perkembangan terjadi pada1980-an, namun institusionalisasi etika bisnis melalui public kebijakan bergerak cepat melalui tahun1990-an dan 2000-an.

5.      Pada tahun 2000-an
Organisasi program etika di AS dikembangkan diperusahaan public etika menjadi lebih dilembagakan oleh Pedoman Hukuman Federal untuk Organisasi, khususnya 2004 amandemen dan UU Sarbanes-Oxley (2002). Kebijakan ini publik Pendekatan untuk pelembagaan mewakili makro atau pendekatan deskriptif etika bisnis.

Sumber :



Jumat, 12 Januari 2018

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
Isu merupakan suatu permasalahan yang terdapat di lingkungan masyarakat yang belum tentu benar dan perlu dibuktikan kebenarannya. Sedangkan etika merupakan suatu ilmu-ilmu yang mempelajari mengenai akhlak atau moral baik buruknya setiap manusia.
Dalam dunia bisnis dikenal dengan konsep menghalalkan segala cara demi mencapai suatu tujuan yang di harapkan. pelaku bisnis bahkan tidak jarang melakukan suatu tindakan yang mungkin berujung pada suatu tindakan buruk atau mungkin sampai tindakan kriminal.
Isu etika signifikan dalam dunia bisnis dan profesi diantaranya, sebagai berikut :

A.     BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Pedoman Benturan Kepentingan dibuat untuk memberikan arah dan acuan yang berkenaan dengan Konflik Kepentingan atau Conflict of Interest di lingkungan Perusahaan, agar sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sehingga dapat mendorong terlaksananya etika bisnis yang tinggi dan mencegah kecurangan serta penyimpangan perilaku lainnya.

B.     ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Etika kerja adalah sebuah nilai yang didasarkan pada kerja keras dan ketekunan. Etika bekerja membentuk karakter para pekerja dalam menjalani tugas yang diberikan seperti, tepat waktu, menghindari kesalahan dalam bekerja, ketelitian, dengan tujuan untuk dapat menghasilkan pekerjaan dengan kualitas yang dapat di andalkan.
Beberapa etika yang perlu diperhatikan antara lain:
1.      Disiplin  
2.      Profesionalisme
3.      Proaktif
4.      Bisa Diandalkan
5.      Dedikasi
6.      Akuntabilitas
7.      Kerjasama Tim
8.      Saling menghormati
9.      Rendah Hati
10.  Ikut Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor

C.    AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA
Etika Bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Etika bisnis internasional yaitu prinsip - prinsip dalam dunia internasional yang mengatur tata cara ,tindakan baik atau buruk seluruh anggota organisasi bisnis antar negara. 

D.    AKUNTABILITAS SOSIAL
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
·         Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
·         Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
·         Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.


E.     MANAJEMEN KRISIS
Manajemen krisis merupakan respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).

Contoh Kasus Isu Etika Bisnis
KASUS KABUT ASAP RIAU 2015 
Pengamat Hukum Internasional Universitas Riau (UNRI), Maria Maya Lestari SH, MSc, MH berpendapat kasus kabut asap di Riau bukan termasuk bencana alam melainkan pencemaran udara akibat ulah manusia. Ia mengatakan, itu terkait kasus asap saat ini di Riau makin parah menyusul seluas 11.128 hektare lahan hutan dan perkebunan serta semak belukar di Provinsi Riau telah terbakar sejak empat pekan terakhir, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan satelit NOAA 18 milik Amerika yang dioperasikan Singapura pada Selasa (4/3) mendeteksi 48 titik panas (hotspot) di daratan Sumatera, 27 titik --jumlah ini terus meningkat-- di wilayah Provinsi Riau. Menurut Maria, makin bertambahnya titik api di Riau membuktikan penanganannya sangat lambat disertai alasan klise tidak ada dana dan kemampuan mematikan titik-titik api yang ada. Padahal  PP nomor 41 tahun 1999, kata dia,  menjelaskan bahwa sumber pencemar yang dimaksud adalah sumber pencemar adalah setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Ia memandang bahwa pendefinisian tentang kasus asap di Riau penting, karena bagaimana penegakan hukum terhadap asap akan dapat berjalan dengan baik dan tepat, bila dari penyebutan asap sebagai sebuah bencana hanya akan membuat perubahan paradigma bahwa asap terjadi karena alam itu sendiri yang marah seperti gempa bumi, gunung meletus ataupun tsunami. Kasus asap saat ini adalah merupakan tindakan perusakan lingkungan terutama pembakaran lahan gambut yang menimbulkan dampak pencemaran terhadap udara. Ia menambahkan bahwa asap di Provinsi Riau dan kota-kota lainnya di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1997 sampai sekarang. Hanya saja kasus 1997 merupakan gejala kebakaran lahan yang menimpa seluruh dunia akibat gejala el-nino menimpa negara tropis. Namun demikian, kondisi kebakaran lahan selama lebih dari lima tahun terakhir bencana asap di Indonesia setiap musim kemarau merupakan dampak dari tindakan pembukaan lahan gambut (land clearing) mengingat pascapembakaran lahan sudah dapat dipastikan "berbanding lurus" dengan meningkatnya luas lahan sawit di lahan sisa pembakaran. Merujuk dari dua kasus di atas yang menjadi pertanyaan adalah termasuk kemanakah bencana asap yang terjadi selama lima tahun terakhir di negara ini?. Secara Yuridis, penanggulangan bencana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007, yang membagi bencana dapat dibagi atas tiga kategori yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Dari kasus bencana asap yang terjadi di tahun 1997 dapat dikategorikan bencana alam karena bila melihat dari sudut pandang sebab dan akibatnya adalah merupakan bencana alam karena disebabkan oleh gejala alam itu sendiri (el-nino/udara kering dan panas) sehingga menyebabkan hutan-hutan dan lahan gambut mudah tersulut api dari gesekan dahan-dahan kering yang dapat menimbulkan percikan api. Sehingga wajar seluruh negara terutama negara-negara ASEAN, sampai dengan level nasional dan daerah turut serta melakukan penanggulangan.


Sumber :



ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MENEJEMEN



A.    Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
Akuntansi keuangan merupakan sebuah ilmu akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu organisasi. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas).
Sedangkan Akuntansi Manajemen adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control.
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1.      Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2.      Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3.      Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4.      Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5.      Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

B.     Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Competance (Kompetensi)
Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
- Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan,
   pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
- Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
- Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat
   diandalkan.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
- Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
   pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
- Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar
   dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan.
- Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi
   maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
Integrity (Integritas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari
   potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi
   kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi
   tindakan mereka.

Objektivity (Objektivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif
- Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman
  akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.

C.    Whistle Blowing
Interaksi dan komunikasi manusia dalam dunia kerja ataupun bisnis pastilah terjadi, baik antar rekan se-tim, dengan atasan, mitra, maupun konsumen. Whistle Blowing dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Whistle Blowing Internal, yaitu ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2.      Whistle Blowing Eksternal, yaitu bila seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia/mereka tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

D.    Creative Accounting
Creative Accounting adalah sebuah proses dari beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Creative Accounting juga melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atau menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
E.     Fraud Accounting
Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri / kelompok atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).
·         Jenis fraud berdasarkan pelaku dikelompokkan menjadi:
1.      Employee fraud (kecurangan pegawai), adalah kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja.
2.      Management fraud (kecurangan manajemen), adalah kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan menggunakan laporan keuangan atau transaksi keuangan sebagai sarana fraud, dengan cara untuk mencurangi pemegang kepentingan (stakeholders) yang terkait organisasinya.
·         Jenis fraud berdasarkan tindakan dikelompokkan menjadi:
1.      Penyelewengan terhadap aset (misappropriation of assets), adalah penyalahgunaan aset perusahaan secara sengaja utk kepentingan pribadi, biasanya sering dilakukan oleh pegawai (employee).
Kecurangan dalam laporan keuangan (fradulent finacial reporting), adalah salah saji atau pengabaian jumlah dan pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pengguna laporan, biasanya sering dilakukan oleh manajemen.

F.     Fraud Auditing
Fraud Auditng atau audit kecurangan merupakan berbagai prosedur yang dilakukan untuk memeriksa apakah suatu laporan keuangan perusahaan terindikasi telah terjadi suatu bentuk kecurangan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan salah saji yang material sehingga dapat menipu para pengguna laporan keuangan.

CONTOH KASUS
Kasus PT. KAI berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris,khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan menandatanganilaporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Dan Komisaris meminta untukdilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai denganfakta yang ada. Perbedaan tersebut bersumber pada perbedaan mengenai :
1.      Masalah piutang PPN.
Piutang PPN per 31 Desember 2005 senilai Rp. 95,2 milyar, menurut Komite Audit harusdicadangkan penghapusannya pada tahun 2005 karena diragukan kolektibilitasnya, tetapitidak dilakukan oleh manajemen dan tidak dikoreksi oleh auditor.
2.      Masalah Beban Ditangguhkan yang berasal dari penurunan nilai persediaan.
Saldo beban yang ditangguhkan per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 6 milyar yangmerupakan penurunan nilai persediaan tahun 2002 yang belum diamortisasi, menurutKomite Audit harus dibebankan sekaligus pada tahun 2005 sebagai beban usaha.
3.      Masalah persediaan dalam perjalanan.
Berkaitan dengan pengalihan persediaan suku cadang Rp. 1,4 milyar yang dialihkan darisatu unit kerja ke unit kerja lainnya di lingkungan PT. KAI yang belum selesai prosesakuntansinya per 31 Desember 2005, menurut Komite Audit seharusnya telah menjadi bebantahun 2005.
4.      Masalah uang muka gaji.
Biaya dibayar dimuka sebesar Rp. 28 milyar yang merupakan gaji Januari 2006 danseharusnya dibayar tanggal 1 Januari 2006 tetapi telah dibayar per 31 Desember 2005diperlakukan sebagai uang muka biaya gaji, yang menurut Komite Audit harus dibebankan pada tahun 2005.
5.      Masalah Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYDBS) danPenyertaan Modal Negara (PMN).
BPYDBS sebesar Rp. 674,5 milyar dan PMN sebesarRp. 70 milyar yang dalam laporan audit digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka panjang.



Referensi         :




Senin, 27 November 2017

Review Jurnal

Judul Jurnal     :  Impact Of Integrated Marketing Communications Mix (IMCM) In Small To Medium Enterprises (SMEs) In Zimbabwe As A Marketing Tool.

Penulis             :  Catherine Mazwi R. Tsikirayi, Blessing Muchenje, Zodeac Katsidzira,
                           University of Zimbabwe, Zimbabwe.

I.       Latar Belakang
UKM di Zimbabwe telah tumbuh sejak diperkenalkannya Program Ekonomi Structural Adjustment (ESAP) ketika Zimbabwe mencapai status sovereign penuh (Bhalla, Davies, Chitiga-Mabugu, dan Mabugu, 1999). Pengenalan Program Ekonomi Structural Adjustment (ESAP) pada tahun 1991 mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan menyusutnya pasar kerja formal, pemiskinan orang, sehingga menciptakan kondisi untuk proliferasi UKM. Program reformasi tanah memiliki dampak serius pada perusahaan yang beroperasi di sektor pertanian, dan khususnya, UKM. The Indigenisation Bil Yang diundangkan, mentransfer 51% saham dari perusahaan-perusahaan internasional besar untuk masyarakat adat menciptakan gelombang ketidakpastian dan penarikan investasi, menambah tingkat pengangguran yang tinggi dan penciptaan UKM lebih reyot.

II.    Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah menentukan dampak dari campuran komunikasi pemasaran terpadu pada alat pemasaran yang terdiri dari promosi, iklan serta penjualan pribadi. Serta mengukur sejauh mana UKM yang ada di Zimbabwe berkembang.

III. Metodologi Penelitian
Metodologi yang digunakan dalam jurnal yaitu Studi Empiris atau berdasarkan data-data eksperimental hasil pengamatan dan pengalaman di setiap UKM serta mengukur berjalannya UKM melalui komunikasi yang digunakan dalam pemasaran di setiap UKM yang ada di Zimbabwe.

IV. Variable Dependen dan Variable Independen
Variable Dependen (Y)     =  Integrated Marketing Communications Mix
Variable Independen (X1)               = Promotion (Promosi)
(X2)   = Advertising (Iklan)
(X3)   = Personal Selling (Penjualan Pribadi)

V.    Hasil Penelitian
Studi ini mengungkapkan bahwa manajemen di sebagian besar UKM tidak menekankan kebutuhan untuk komunikasi pemasaran atau komunikasi terpadu pemasaran kepada karyawan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa apa pun sedikit promosi dilakukan dalam organisasi itu terutama didasarkan pada keinginan dari orang-orang dalam posisi kekuasaan. Tidak ada program komunikasi yang disengaja yang melibatkan organisasi. Tercatat bahwa sedikit upaya dimasukkan ke dalam melaksanakan campuran komunikasi oleh UKM. penelitian menunjukkan bahwa sedikit promosi yang dilakukan pada UKM yang ada di Zimbabwe, dan tidak ada berbagai program terintegrasi komunikasi pemasaran yang tepat. UKM yang melakukan promosi, selembaran terutama yang digunakan dan beberapa, disebutkan di radio. Hanya sedikit menggunakan koran dan iklan televisi. UKM yang menggunakan selembaran merasakan selembaran mencapai sasaran yang tepat karena mereka terutama didistribusikan kepada orang-orang mengemudi dijalan dan mereka yang berbelanja di kota. Ini cenderung agak ad hoc (suatu tim yang dibentuk untuk maksud khusus) dan tidak mungkin untuk menghasilkan hasil yang diinginkan.

VI. Kesimpulan
Promosi sangat penting untuk keberhasilan suatu perusahaan bisnis kecil. Namun, tidak dapat diterapkan sebagai strategi dalam isolasi, karena unsur-unsur lain dari bauran pemasaran memainkan peran penting dalam memberikan kontribusi bagi keberhasilan keseluruhan bisnis. Berbeda dengan unsur-unsur bauran pemasaran lainnya (harga, tempat distribusi dan produk), promosi merupakan kegiatan yang membutuhkan penyaluran sumber daya ke arah itu, dan tidak menghasilkan hasil segera, sehingga membuatnya 'terjangkau' untuk usaha kecil. Mengingat tantangan bahwa perusahaan usaha kecil menghadapi baik internal maupun eksternal, ada kebutuhan untuk promosi yang akan digunakan bersama-sama dengan unsur-unsur bauran pemasaran lainnya. 'Bentuk promosi seperti bunga majemuk. Dibutuhkan waktu untuk membangun



Selasa, 21 November 2017

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.       Independensi, integritas, dan obyektivitas
2.       Standart umum dan prinsip akuntansi
3.       Tanggung jawab kepada klien
4.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.       Tanggung jawab dan praktik lain

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang  benar   sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

Regulasi dalam rangka Penegakan
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Contoh Kasus :
Kasus KPMG- Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif.
Sumber   :