Life

Life

Senin, 20 November 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntansi
A.    Kode Etik Perilaku Profesional
Kode Etik adalah norma-norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu. sebagai landasan ukuran tingkah laku. Sedangkan kode etik profesi merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggotanya.
Jadi Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang dise-pakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik tersebut berupa suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk kepada para anggota organisasinya, tentang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan profesinya, tetapi kadang-kadang juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat. Adapun yang menjadi tujuan diadakannya kode etik profesi adalah :
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya.

Ø  Prinsip-prinsip Etika Akuntansi menurut IAI
1.      Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
2.      Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain.
3.      Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
1)    Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima layanan yang professional dan kompeten.
2)    Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1.      Pencapaian kompetensi professional
2.      Pemeliharaan kompetensi professional
4.      Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut :
1.      mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
2.      Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
5.      Perilaku Profesional
Prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki. Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
6.      Tanggung Jawab Profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
7.      Standar Teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
8.       Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan

Ø  Prinsip-prinsip Etika Akuntansi menurut AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.      Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2.      Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
3.      Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
4.      Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5.      Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.       Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

Ø  Prinsip-prinsip Etika Akuntansi menurut IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC, sebagai berikut :
1.      Integritas: Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.      Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

B.     Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

B.     Contoh Kasus
Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.



Selasa, 24 Oktober 2017

Sepenggal kasus Good Corporate Governance PT Bank Lippo Tbk

Lippo Group adalah sebuah perusahaan besar di Indonesia yang didirikan oleh Mochtar Riady. Group ini memulai usaha dengan Bank Lippo yang telah berganti nama dan berubah posisi sahamnya menjadi Bank CIMB Niaga. Perusahaan ini kemudian mengembangkan diri di usaha property yang kemudin berkembang di Indonesia, Tiongkok dan beberapa Negara lainnya. Selain di usaha properti juga melakukan pengembangan bisnis eceran, telekomunikasi, dan berbagai jenis usaha lainnya.
PT. Lippo, Tbk yang pada tahun 2002, telah membawa dampak pada profesi akuntan di Indonesia. Bapepam pada tanggal 17 September 2003 telahmengumumkan hasil pemeriksaan kasus PT. Lippo, Tbk yang diduga telahmelanggar peraturan perundang – undangan di bidang Pasar Modal. Hasil pemeriksan tersebut antara lain:
1. Laporan Keuangan PT. Bank Lippo, Tbk per 30 September 2002.Berkaitan dengan laporan keuangan PT. Bank Lippo, Tbk per 30 September 2002,Bapepam menemukan tiga versi laporan keuangan, yang semuanya dinyatakanaudited, fakta tersebut yaitu BAPEPAM menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) versi laporan keuangan, yang semuanya dinyatakan audited, yaitu:
a.       Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diiklankan di Surat Kabar Harian Investor Indonesia pada tanggal 28 November 2002; Pemuatan iklan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban PT Bank Lippo Tbk. atas ketentuan Bank Indonesia. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam iklan laporan keuangan tersebut antara lain adalah:
·         Adanya pernyataan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
·         Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (“Diaudit”) dan per 30 September 2001 (“tidak diaudit”)
·         Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun
·         Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun
b.      Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp. 98,77 miliar
c.       Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia sebesar 24,77%

2. Laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002
 Penyampaian laporan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban PT Bank Lippo Tbk. untuk menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan ke-3. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut antara lain:
Pernyataan manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan audited yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik.
1.      Laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang disampaikan oleh Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada tanggal 6 Januari 2003. Adapun materi atau informasi yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut antara lain adalah:
a.       Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002
b.      Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000
c.       Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun
d.      Nilai Agunan Yang Diambil Alih-bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun
e.       Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun
f.       Rasio Kecukupan Modal sebesar 4,23%.

Permasalahan yang terjadi di dalam Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk, disebabkan adanya tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah diaudit, tetapi 7 diantara ketiganya terdapat perbedaan. Dari ketiga laporan keuangan tersebut ternyata hanya ada satu laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang diaudit dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan laporan auditor independen No. REC-0031/02 dengan tanggal ganda (dual dating) tertanggal 20 November 2002 (kecuali untuk catatan 40a tertangal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002) yang disampaikan kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. pada tanggal 6 Januari 2003. Sedangkan, dua laporan keuangan lainnya ternyata belum diaudit.
Di dalam kedua laporan keuangan yang belum diaudit tersebut ternyata ada pernyataan dari pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (untuk laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang diiklankan di surat kabar) dan pernyataan dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan “audited” yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini Akuntan Publik (untuk Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. yang disampaikan kepada BEJ).
Peristiwa tersebut, jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk., khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan. Di dalam permasalahan ini terjadi pelanggaran karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit.
Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang. Dapat dilihat disini, peranan komite audit untuk menciptakan sebuah mekanisme check and balances yang ideal juga belum dapat terwujud.
Peristiwa tersebut, jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk., khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal selama ini masih sampai pada sanksi administratif saja, sedangkan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip GCG sudah diatur juga dalam Undang-Undang Pasar Modal yaitu dalam Pasal 103 - Pasal 110. Namun, dalam penerapan sanksi pidana tersebut belum diterapkan pada kasus-kasus pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG yang terjadi. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi administratif saja tidak dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG ini.
Oleh karena itu, hendaknya aturan mengenai penjatuhan sanksi administratif ini perlu dikaji lebih dalam agar terdapat keseimbangan dan keadilan untuk setiap pihak agar hokum di Indonesia dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya sehingga tidak menghambat mekanisme Pasar Modal di Indonesia.

Pada kasus PT Bank Lippo Tbk diatas, dapat kita analisis mengenai prinsip-prinsip Good Corporate Governence yang dilanggar sebagai berikut :
1.      Transparansi
Prinsip transparensi yaitu menjaga objektivitas suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan suatu bisnis dengan memberikan informasi-informasi yang jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami serta dapat dipertanggung jawabkan oleh semua pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi atau perusahaan tersebut. Pada kasus PT Bank Lippo Tbk, Pelanggaran terhadap Prinsip Transparansi ditunjukkan dengan perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit. Maka, PT Bank Lippo Tbk. telah melakukan suatu kelalaian dan melanggar salah satu hak dasar pemegang saham, yaitu hak untuk menerima informasi. Dari prinsip transparansi tersebut dapat dilihat bahwa kewajiban untuk menginformasikan laporan keuangan hendaknya dilakukan secara tepat dan dilakukan secara profesional dengan cara menunjuk auditor yang independent, qualified, dan competent. Perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah lalai karena mencantumkan kata “audited” di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum diaudit merupakan sebuah bentuk ketidakhati-hatian yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Dalam hal ini kesalahan direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk.

2.      Akuntabilitas 
Prinsip ini diperlukan untuk melihat sejauh mana yang telah dihasilkan oleh suatu organisasi dan perusahaan. dalam hal ini suatu kinerja haruslah dapat dikelola dengan tepat dan terukur untuk melihat seberapa jauh kesinambungan antara proses perencanaa, organisir, pelaksanaan serta evaluasi yang dilakukan dengan tujuan organisasi atau perusahaan itu sendiri. Pada kasus PT Bank Lippo Tbk, pelanggaran terhadap Prinsip Akuntabilitas dapat dilihat dari kesalahan dewan direksi yang telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk. dan tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit. Di dalam permasalahan ini terjadi pelanggaran karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak diaudit.
Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang. Dapat dilihat disini, peranan komite audit untuk menciptakan sebuah mekanisme check and balances yang ideal juga belum dapat terwujud.

Pada kasus PT Bank Lippo Tbk., menunjukkan bahwa perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk. baik yang melibatkan direksi maupun komisaris secara bersama-sama tergolong perbuatan yang telah memanipulasi Pasar Modal. kenyataannya manajemen PT Bank Lippo Tbk. dengan sengaja telah merugikan pihak lain (Bapepam-LK) dengan mencantumkan kata “diaudit” dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002, dan laporan keuangan yang tidak disertai dengan laporan auditor independen dan telah terdapat penilaian kembali terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) pada laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002. Maka, pada kasus ini pihak Manajemen PT Bank Lippo Tbk. yang telah memanipulasi pasar ini dapat dituntut dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 104 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). Namun pada kenyataannya, aturan-aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran


DAFTAR PUSTAKA


https://www.scribd.com/doc/77316573/Lippo-Bank
https://www.scribd.com/doc/76037445/Kasus-Bank-Lippo
https://medium.com/@muhammadfrayogi/penerapan-konsep-good-corporate-governance-gcg-dalam-budaya-indonesia-d8cef61009df


Selasa, 26 September 2017

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS



PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

A.    Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebuah bisnis dinilai dari sikap setiap karyawan terhadap konsumen. Banyak perusahaan yang kurang sukses karena sikap atau kinerja dari karyawannya yang kurang baik, seperti halnya kurang atau tidak jujur, tidak ramah, tidak memperhatikan apa yang konsumen butuhkan, dan lain sebagainya. Dengan sikap dari karyawan tersebutlah, konsumen kurang merasa percaya dan kurang merasa nyaman sehingga akan  berdampak besar bagi kelanjutan bisnis bahkan dampak buruknya sampai menutup bisnis. Dalam memajukan bisnis maka dari segi pemilihan karyawan juga harus diperhatikan, karena itu juga sangat penting untuk perkembangan suatu bisnis.
Untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
·         Pengendalian diri
·         Pengembangan tenggung jawab social
·          Mempertahankan jati diri
·         Menciptakan persaingan yang sehat
·         Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.

B.     Kesaling - Tergantungan Antara Bisnis Dan Masyarakat
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan  itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
1)       Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini seperti, kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produk, bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya, serta pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
2)      Hubungan dengan karyawan
Untuk memjukan suatu bisnis, suatu perusahaan atau manajer harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya seperti halnya, mengadakan recruitment, training, promosi, kenaikan pangkat, transfer, pemecatan atau PHK atau lain sebagainya.
3)      Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan yang saling terkait antara bisnis satu dengan bisnis lainnya. Hingga timbul hubungan perusahaan dengan pesaing, grosir, distributor, agen, dan lain sebagainya.
4)      Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dalam bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. Agar tidak berakibat yang buruk kedepannya untuk kelanjutan suatu bisnisnya. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
5)      Hubungan dengan Lembaga-lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.

C.    Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1)      Pengendalian diri, yaitu pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2)      Pengembangan tanggung jawab social, yaitu pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3)      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, yaitu dalam etika bisnis informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4)      Menciptakan persaingan yang sehat, yaitu persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan perkembangan terhadap sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5)      Mampu menyatakan yang benar itu benar, dapat diartikan bahwa kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

D.    Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Berikut merupakan perkembangan dalam etika bisnis, ialah :
1)      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

2)      Masa Peralihan: tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

3)      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4)      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

5)      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

E.     Etika Bisnis Dan Akuntan
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para anggota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi tersebut menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa tersebut memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.



DAFTAR PUSTAKA
https://machdarhelmi.wordpress.com/2015/11/11/7-etika-bisnis-dalam-akuntan-publik/