Kode
Etik Profesi Akuntansi
A.
Kode
Etik Perilaku Profesional
Kode
Etik adalah norma-norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu.
sebagai landasan ukuran tingkah laku. Sedangkan kode etik profesi
merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri
pribadi para anggotanya.
Jadi
Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang dise-pakati
bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik tersebut
berupa suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan
(kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk kepada para anggota organisasinya,
tentang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan
oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan profesinya, tetapi kadang-kadang juga
menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat. Adapun yang
menjadi tujuan diadakannya kode etik profesi adalah :
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk
menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan
larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan
kesejahteraan materiil para anggotanya.
Ø Prinsip-prinsip
Etika Akuntansi menurut IAI
1. Prinsip
Integritas
Prinsip
integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan
jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya
integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
2. Prinsip
Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota
bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau
bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari
pihak lain.
3. Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
Prinsip
kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya
Akuntan Profesional untuk :
1) Memelihara pengetahuan dan keahlian
professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima
layanan yang professional dan kompeten.
2) Bertindak tekun dan cermat sesuai
teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua
tahap yaitu:
1. Pencapaian kompetensi professional
2. Pemeliharaan kompetensi professional
4. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan
setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut :
1. mengungkapkan informasi rahasia yang
diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar
kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan
kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban
secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
2. Menggunakan informasi rahasia untuk
keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui
hubungan professional maupun hubungan bisnis.
5. Perilaku
Profesional
Prinsip
perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam
upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional
sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai
sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang
ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki. Membuat
referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada
pekerjaan pihak lain.
6. Tanggung
Jawab Profesi
Seorang
Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang
dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa
professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
7. Standar
Teknis
Setiap
anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus
sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan
professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi
kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
8. Kepentingan Publik
Anggota
akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah
satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi
akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia
bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan
obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan
publik terhadap profesi akuntan
Ø Prinsip-prinsip
Etika Akuntansi menurut AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1. Tanggung
Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2. Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme
3. Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
4. Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5. Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota
dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional
dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
Ø Prinsip-prinsip
Etika Akuntansi menurut IAI
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC, sebagai berikut :
1. Integritas:
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas:
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan:
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
B.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
B.
Contoh Kasus
Kasus
Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit
Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun
laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman
modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada
tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal
ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet
yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri
Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang
Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah
klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi,
terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai
akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian
dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada
terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan
keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik
sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan
korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan
Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank
BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk
mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb.
terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan
keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai
akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan
keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan
keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak
lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam berharap
penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus
secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut,
sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau
berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap,
setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit
yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor.
Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein
Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari
pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.