Sejarah
Koperasi Indonesia
Kelompok
10
Nama Anggota :
Agie Ridho Illahi (20214440)
Citra Widya Putriansyah (22214447)
Resfita Damayanti (29214076)
Rifan Tresnadi (29214343)
Universitas
Gunadarma
Depok
2015/2016
1.1
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.2
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah:
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
o
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
o
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
o
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
o
Kemandirian
o
Pendidikan perkoperasian
o
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan
UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok
dan surat modal koperasi(SMK)
1.3
SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang
yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo
yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
1.4
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara
lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
1.5
LANDASAN HUKUM KOPERASI
Koperasi berbentuk Badan
Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
1.6
JENIS – JENIS KOPERASI DI
INDONESIA
A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu:
·
Koperasi Produksi (Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·
Koperasi konsumsi (Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan)
·
Koperasi Serba Usaha (Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan keanggotaannya, yaitu:
·
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
·
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar)
·
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya, yaitu:
·
Koperasi Primer (Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
·
Koperasi sekunder (Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya, yaitu:
·
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·
Koperasi Jasa (adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
·
Koperasi Produksi (Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut)
1.7
KELEBIHAN KOPERASI
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya
koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah
laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi
berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan
dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi
anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi
anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan
untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak
akan berjalan.
1.8
KELEMAHAN KOPERASI
Keterbatasan
dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan
mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang. Daya saing lemah.
Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa
dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki
kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap
koperasi. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya
Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga
menyebabkan Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
Arti
dari Lambang Koperasi Lama :
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang
yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua
Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat
sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) /
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara
umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan Keadilan Sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol
hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai"
dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak".
Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
6. Pohon Beringin Simbol
kehidupan,
Sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang
yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,
bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar
negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang
Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. Sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan;
c, Sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
d. Selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia
yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Tulisan : Koperasi Indonesia
yang merupakan identitas lambang;
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia.
Referensi :
https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/26/kelebihan-kekurangan-koperasi/
https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/26/kelebihan-kekurangan-koperasi/